Perawat harus mempunyai cukup pengetahuan tentang strategi psikofarmakologis yang tersedia, tetapi informasi ini harus digunakan sebagai satu bagian dari pendekatan holistic pada asuhan pasien. Peran perawat meliputi hal – hal sebagai berikut :
1. Pengkajian pasien
Pengkajian pasien memberikan landasan pandangan tentang masing – masing pasien.
2. Koordinasi modalitas terapi
Koordinasi ini mengintegrasikan berbagai terapi pengobatan dan sering kali membingungkan bagi pasien.
3. Pemberian agens psikofarmakologis
Program pemberian obat dirancang secara professional dan bersifat individual.
4. Pemantauan efek obat
Termasuk efek yang diinginkan maupun efek samping yang dapat dialami pasien.
5. Penyuluhan pasien
Memungkinkan pasien untuk meminum obat dengan aman dan efektif.
6. Program Rumatan obat
Dirancang untuk mendukung pasien di suatu tatanan perawatan tindak lanjut dalam jangka panjang.
7. Partisipasi dalam penelitian klinis antardisiplin tentang uji coba obat
Perawat merupakan anggota tim yang penting dalam penelitian obat yang digunakan untuk mengobati pasien gangguan jiwa.
8. Kewenangan untuk memberi resep.
Beberapa perawat jiwa yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman sesuai dengan undang – undang praktik negaranya boleh meresepkan agens farmakologis untuk mengobati gejala dan memperbaiki status fungsional pasien yang mengalami gangguan jiwa.
PENGKAJIAN
Sebelum melakukan pengobatan psikofarmakologis, evaluasi psikiatri yang lengkap harus dilakukan, mencakup hal – hal sebagai berikut :
1. Pemeriksaan fisik
2. pemeriksaan lab
3. Evaluasi status mental
4. Riwayat medis dan psikiatri
5. Riwayat medikasi
6. Riwayat keluarga